Dasar Hukum
Dasar hukum permohonan ini adalah peralihan Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau . Atas persyaratan dan kriterianya dapat dibaca dalam peraturan tersebut. Dalam tulisan ini saya hanya khusus membahas Wajib Pajak Badan yang mengajukan SKB untuk tahun-tahun pajak sebelum tanggal 01 Januari 2009 misalnya pajak tahun 2008 namun baru dibuatkan AJB ditahun setelah 2008. Maka hal-hal yang diperhatikan oleh Wajib Pajak dan Account Representative (AR) adalah :
A. Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang real estate yang mengajukan SKB atas nama pembeli yang telah diaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Dengan memberikan dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa atas objek pajak tersebut telah dilaporkan dengan benar diantaranya melampirkan :
- Identitas pembeli yang meliputi nama dan NPWP
- Identitas unit, yang meliputi luas bangunan/tanah, SPPT PBB serta lokasi
- Daftar rekapitulasi pembeli dalam tahun bersangkutan dimana obyek pajak tersebut termasuk didalamnya
- Bukti pembelian, yang meliputi kwitansi atau bukti transfer serta invoicenya
- Surat pernyataan
hal tersebut di atas adalah bertujuan untuk membuktikan bahwa permohonan yang dilakukan adalah benar telah terjadi dan belum dibuat Akte Jual Beli. Dan untuk memudahkan pelayanan dapat diselesaikan dengan cepat.
B. Account Representative (AR)
Mempelajari semua dokumen yang diserahkan oleh wajib pajak sebagai syarat pengajuan SKB PPh Final yaitu membuat Kertas Kerja Penelitian dimana didalamnya memuat :
- Meneliti kelengkapan formal, kadangkala dimungkinkan terjadi kesalahan oleh petugas TPT tentang kelengkapan formal.
- Meneliti identitas pembeli dan NPWP, dengan mengecek data pada master file, jika NPWP yang dicantumkan adalah NPWP istri/suami maka dibuktikan dengan Kartu keluarga.
- Meneliti identitas unit yang dibeli, yaitu meliputi harga, letak, luas tanah dan/atau bangunan serta mencross cek data pada rekapitulasi pembeli. Jika patokan harga adalah sesuai yang dilaporkan pada SPT Tahunan.
- Meneliti bukti pembelian dimana ada arus kas yang benar-benar terjadi dengan melakukan pengecekan pada Faktur Pajak/Invoice/kwitansi beserta rekening koran. Jika tidak melalui rekening yakinkan dengan membuat surat pernyataan bermaterai bahwa transaksi tidak menggunakan rekening.
- Lengkapi dengan surat pernyataan bermaterai
- Lakukan pengiriman angket ke KPP tempat pembeli berada, agar KPP Setempat dapat melakukan penelitian terhadap SPT Orang pribadi/badannya.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka dalam pengajuan permohonan hendaknya wajib pajak memberikan informasi selengkapnya untuk mempermudah AR dan mempercepat proses penyelesaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar