Sabtu, 20 Agustus 2011

Sedikit Tentang Pemindahbukuan (Pbk)


Jika di jurnal sebelumnya telah dibahas tentang tugas dan fungsi Account Representative (AR, maka proses pemindahbukuan (Pbk) merupakan salah satu hal yang diselesaikan/dikerjakan oleh seorang AR. Lalu apakah yang dimaksud dengan pemindahbukuan tersebut. Pemindahbukuan (Pbk) adalah salah satu media yang dapat dilakukan oleh wajib pajak apabila mengalami kondisi sebagai berikut :
  1. Wajib pajak salah menulis/mengetik dalam Surat Setoran Pajak (SSP) tentang NPWP, Jenis pajak, jumlah setoran, masa pajak dan tahun pajak yang disebabkan kesalahan human error.
  2. Kelebihan jumlah setoran yang disebabkan karena adanya kesalahan perhitungan jumlah pajak yang harus dibayar, sehingga adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa wajib pajak.
  3. Akibat ketidaktahuan cara pengisian SSP untuk PPN Jasa Luar Negeri yang seharusnya diisi dengan NPWP 00.000.000.0-(Kode KPP).000, dimana KPP diisi dengan kode KPP penerima jasa terdaftar serta diisi dengan nama Wajib Pajak Luar Negeri yang memberikan jasa, namun diisi dengan NPWP dan nama Wajib Pajak Penerima jasa di dalam negeri.
Ada beberapa hal yang mekanismenya berubah sejak munculnya Peraturan Meneteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 16/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Dimana atas kelebihan pajak dari mekanisme SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), Lebih Bayar akibat Putusan Keberatan/ Banding dan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) sebelumnya terlebih dahulu melunasi utang pajak melalui media Pemindahbukuan (Pbk) namun sekarang melalui proses transfer pembayaran dan sah apabila mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP), serta Untuk yang berhubungan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan Nomor Transaksi Bank (NTB) dan Nomor Transaksi Pos (NTP).


Tata Cara Pemindahbukuan (Pbk)

Pemindahbukuan (pbk) diajukan permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Badan yang berhak atau kuasanya, kepada Kepala KPP yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan melampirkan :
  1. Asli Surat Setoran Pajak (SSP) lembar-1 yang akan dipindahbukukan.
  2. Daftar nominatif wajib pajak yang menerima pemindahbukuan untuk pemecahan SSP oleh Bendaharawan/Pemotong/Pemungut.
  3. Surat pernyataan yg menyatakan bahwa terjadi kesalahan atau kelebihan bayar atau kelebihan bayar akan dipindahbukuan belum pernah dikompensasikan keutang pajak atau kejenis pajak lain.
  4. Jika NPWP Pemegang asli SSP tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP maka melampirkan Surat Pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWPnya tercantum dalam SSP.
b. Yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SKKPP, Perhitungan Lebih Bayar karena Keputusan Keberatan/Banding, SKPB atau Kepala Kantor sesuai dengan KPP pada NPWP/SSP.

c. Dalam hal KPP menerima permohonan pemindahbukuan sedangkan SSP yang akan dipindahbukukan ditatausahakan di KPP Lain, maka KPP penerima berkewajiban meneruskan permohonan tersebut ke KPP dimana SSP ditatausahakan.

d. Jika dijumpai hal-hal yang perlu mendapat penegasan, agar disampaikan kepada Kepala Kanwil/Kantor Pusat C.q. Pusat PDIP.

Adapun proses pemindahbukuan ini harus sudah diselesaikan selama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap dan merupakan layanan unggulan bagi Kantor Pelayanan Pajak.

Contoh Kasus

1. Lebih Setor PPN

PT. ABC melakukan pembayaran PPN untuk masa Desember 2010 melalui SSP per tanggal 28 Desember 2010 senilai Rp. 12.000.000.000,- (seharusnya Wajib Pajak membayar paling lama akhir bulan berikutnya yaitu 31 Januari 2011). Hal ini terjadi kita katakan saja ingin membantu KPP tersebut dalam hal penerimaan. Namun setelah dilakukan penghitungan ternyata untuk masa Desember tersebut hanya Kurang Bayar Rp. 11.200.000.000,- sehingga terdapat lebih setor senilai Rp. 800.000.000,-

Pertanyaannya adalah apakah hal tersebut dapat diproses melalui Pemindahbukuan ke jenis pajak yang sama untuk masa yang berbeda, karena hal ini juga merupakan kesalahan setor dan bukan karena selisih PK PM?

Menurut saya jelas hal ini tidak dapat dilakukan melalui Pemindahbukuan walau salah satu fungsinya adalah merupakan pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu Surat Setoran Pajak menjadi setoran beberapa jenis/masa pajak. Kenapa harus melalui mekanisme Lebih Bayar dan di Kompensasi ke masa pajak berikutnya? Begini pertimbangan saya. Pada formulir 1107 terdapat tempat PPN Disetor Dimuka dalam Masa Pajak Yang Sama yang dapat menampung kelebihan pembayaran tersebut. Dimana fungsi kolom tersebut adalah diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas sticker kaset rekaman suara (kaset isi), PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan 1) pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN. 2) pembayaran PPN Pasal 16D dalam hal PKP terlanjur menyetor PPN Pasal 16D tersebut dengan Kode Jenis Setoran 104 (Penjelasan Formulir PPN).


2. Lain-lain... kapan2 dilanjutkan lagi...


Dasar Hukum Pemindahbukuan
  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.9/1991 tanggal 25 Oktober 1991 Tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk)

Tidak ada komentar: