Kisah Robin Hood dan Merry Men yang mengisahkan cerita tentang seorang pahlawan yang merampok dari orang kaya dan memberikannya pada orang miskin adalah segelumit kisah terkesan heroik. Namun Orang Kaya memandang kisah tesebut mengidentikan pahlawan tersebut sebagai seorang bandit/ bajingan.
Kisah tersebut sudah lama dilupakan orang tetapi para pengikutnya hidup terus, yaitu orang kaya harus membayar pajak lebih banyak dan memberikan kepada orang miskin. Ini lah merupakan alasan orang kaya dikenakan pajak sangat berat adalah karena cita-cita Robin Hood.
Dahulu pajak dipungut untuk biaya perang, dimana Raja atau Presiden akan berpidato dan meminta setiap orang untuk ikut menyumbang. Di negara Inggris pajak dipungut karena pertempuran dengan Napoleon (1799 s.d 1816), sedangkan di Amerika pajak dipungut untuk membayar Civil War yang berlangsung dari 1861 s.d 1865.
Pada tahun 1874 Inggris menjadikan pajak penghasilan sebagai sebuah retribusi permanen bagi warga negaranya. Pada Tahun 1913 pajak penghasilan menjadi permanen di Amerika Serikat dengan penerapan Amandemen ke -16 untuk Undang Undang. Dibutuhkan 50 Tahun baik di Inggris maupun Amerika Serikat untuk menjual gagasan pajak penghasilan yang dipungut secara teratur. Gagasan tentang pajak dibuat popular dan diterima oleh mayoritas, dengan memberitahu orang miskin dan kelas menengah bahwa pajak diciptakan untuk menghukum orang kaya. Beginilah cara massa memungut suara untuk hukum pajak, dan hukum itu menjadi sah secara konstitusional. Kenyataannya pajak malah menghukum kebanyakan orang yang turut memberi suara untuk itu, yakni orang miskin dan menengah, karena ketika pemerintah tumbuh, pajak semakin dibutuhkan untuk mendukungnya.
Pajak di Indonesia
Sementara di Indonesia pada tanggal 05 Oktober 1983 mengajukan 3 (tiga) Rancangan Undang Undang Perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengganti semua peraturan perundang undangan sebelumnya yang menjadi Undang Undang pada tanggal 31 Desember 1983 berlaku efektif sejak 1 Januari 1984 yang merupakan tonggak bersejarah bagi “ Perpajakan Indonesia”. Pada saat itu pemerintah mengundangkannnya dengan :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan disingkat KUP.
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, disingkat PPh dan
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah, disingkat PPN dan PPnBM..(karena kondisi tertentu berlaku 1 April 1985).
Undang-undang perpajakan tersebut di atas mengganti peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perpajakan sebelumnya, yakni atas :
• Ordonansi Pajak Perseroan 1925
• Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
• Undang-undang Nomor 8 tahun 1967 tentang perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan pajak perseroan 1925, pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Pendapatan 1944,
• Undang-undang nomor 10 Tahun 1970 tentang pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti 1970;
• Undang-undang Pajak Penjualan 1951.
Serta kelanjutan reformasi peraturan pada tahun 1985 dengan 2 Undang-undang yaitu :
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dsingkat dengan PBB.
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Undang-undang perpajakan tersebut di atas mengganti peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perpajakan sebelumnya, yakni atas :
• Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908;
• Ordonansi Verponding Indonesia 1923;
• Ordonansi Verponding Indonesia 1928;
• Ordonansi Pajak Kekayaan 1932;
• Ordonansi Pajak Jalan 1942
• Undang-undang Nomor 11/Prp Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi (Ipeda);
• Aturan Bea Materai (ABM) 1921.
Sejalan dengan perkembangan iklim globalisasi dan perdaganagan bebas yang mempengaruhi kehidupan perekonomia dan bisnis di setiap Negara di dunia ini, sehingga dipandang perlu untuk menyesuaikan Undang-undang perpajakan yang ada dengan iklim tersebut. BERSAMBUNG
Kisah tersebut sudah lama dilupakan orang tetapi para pengikutnya hidup terus, yaitu orang kaya harus membayar pajak lebih banyak dan memberikan kepada orang miskin. Ini lah merupakan alasan orang kaya dikenakan pajak sangat berat adalah karena cita-cita Robin Hood.
Dahulu pajak dipungut untuk biaya perang, dimana Raja atau Presiden akan berpidato dan meminta setiap orang untuk ikut menyumbang. Di negara Inggris pajak dipungut karena pertempuran dengan Napoleon (1799 s.d 1816), sedangkan di Amerika pajak dipungut untuk membayar Civil War yang berlangsung dari 1861 s.d 1865.
Pada tahun 1874 Inggris menjadikan pajak penghasilan sebagai sebuah retribusi permanen bagi warga negaranya. Pada Tahun 1913 pajak penghasilan menjadi permanen di Amerika Serikat dengan penerapan Amandemen ke -16 untuk Undang Undang. Dibutuhkan 50 Tahun baik di Inggris maupun Amerika Serikat untuk menjual gagasan pajak penghasilan yang dipungut secara teratur. Gagasan tentang pajak dibuat popular dan diterima oleh mayoritas, dengan memberitahu orang miskin dan kelas menengah bahwa pajak diciptakan untuk menghukum orang kaya. Beginilah cara massa memungut suara untuk hukum pajak, dan hukum itu menjadi sah secara konstitusional. Kenyataannya pajak malah menghukum kebanyakan orang yang turut memberi suara untuk itu, yakni orang miskin dan menengah, karena ketika pemerintah tumbuh, pajak semakin dibutuhkan untuk mendukungnya.
Pajak di Indonesia
Sementara di Indonesia pada tanggal 05 Oktober 1983 mengajukan 3 (tiga) Rancangan Undang Undang Perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengganti semua peraturan perundang undangan sebelumnya yang menjadi Undang Undang pada tanggal 31 Desember 1983 berlaku efektif sejak 1 Januari 1984 yang merupakan tonggak bersejarah bagi “ Perpajakan Indonesia”. Pada saat itu pemerintah mengundangkannnya dengan :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan disingkat KUP.
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, disingkat PPh dan
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah, disingkat PPN dan PPnBM..(karena kondisi tertentu berlaku 1 April 1985).
Undang-undang perpajakan tersebut di atas mengganti peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perpajakan sebelumnya, yakni atas :
• Ordonansi Pajak Perseroan 1925
• Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
• Undang-undang Nomor 8 tahun 1967 tentang perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan pajak perseroan 1925, pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Pendapatan 1944,
• Undang-undang nomor 10 Tahun 1970 tentang pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti 1970;
• Undang-undang Pajak Penjualan 1951.
Serta kelanjutan reformasi peraturan pada tahun 1985 dengan 2 Undang-undang yaitu :
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dsingkat dengan PBB.
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Undang-undang perpajakan tersebut di atas mengganti peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perpajakan sebelumnya, yakni atas :
• Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908;
• Ordonansi Verponding Indonesia 1923;
• Ordonansi Verponding Indonesia 1928;
• Ordonansi Pajak Kekayaan 1932;
• Ordonansi Pajak Jalan 1942
• Undang-undang Nomor 11/Prp Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi (Ipeda);
• Aturan Bea Materai (ABM) 1921.
Sejalan dengan perkembangan iklim globalisasi dan perdaganagan bebas yang mempengaruhi kehidupan perekonomia dan bisnis di setiap Negara di dunia ini, sehingga dipandang perlu untuk menyesuaikan Undang-undang perpajakan yang ada dengan iklim tersebut. BERSAMBUNG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar